Cara Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan Ringan

Cara Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan Ringan | Risiko kecelakaan di jalan memang sulit diprediksi saat berkendara di jalan, terutama di kota besar seperti Jakarta yang padat. Yang sering terjadi adalah kecelakaan ringan seperti saling serempet antar mobil yang me­nimbulkan baret di bodi. Belum lagi terbentur de­ngan objek statis lain seperti ketika parkir.

Biasanya, pemilik mobil tidak langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransinya. Terlebih adanya antrean di bengkel asuransi yang menyebabkan mobil harus menginap beberapa hari untuk perbaikan. Imbasnya pemilik mobil lebih memilih menggabungkan klaim dengan kejadian berikutnya.

Namun menyikapi ini, ada hal penting yang perlu dicermati pemilik yang mengasuransikan mobilnya. “Yang terpenting pemegang polis asuransi segera melapor terlebih dahulu. Maksimal 5 hari setelah kejadian. Karena setelah lewat dari 5 hari klaim akan ditolak oleh perusahaan asuransi,” ungkap Ignatius Hendrawan, Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia.

Ignatius menambahkan, “Kalau setelah itu pemegang polis tidak langsung mengajukan klaim tidak masalah, jangka waktu mengajukan klaim hingga 1 tahun. Jadi pemegang polis masih bisa menggunakan mobilnya untuk aktivitas sehari-hari.”

Dalam klausul polis asuransi kendaraan, terdapat poin deductible atau risiko sendiri yang harus ditanggung pemegang polis asuransi. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi.

Seperti contoh di asuransi Allianz, besar deductible yang harus ditanggung pemegang polis asuransi sebesar Rp 300 ribu per kejadian. Jadi misalnya kejadian pertama baret di mobil tidak langsung dilaporkan. Di hari berikutnya terjadi tabrakan yang mengakibatkan penyok di bodi mobil. Lalu kedua kejadian itu diajukan klaim gabungan, maka tetap akan dikenakan deductible 2 kali. Dengan syarat laporan awal kejadian tidak lebih dari 5 hari.

Nah, dengan adanya aturan itu, tentu pemilik mobil dapat melaporkan insiden yang dialami mobilnya segera setelah insiden. Walau hanya baret di bodi. Tidak perlu menunggu jika ada insiden berikutnya. Dengan begitu klaim asuransi mobil Anda bisa diterima perusahaan asuransi dan memperoleh ganti rugi.

Prosedur Pengajuan Klaim

Menghubungi Perusahaan Asuransi
Apabila mobil Anda mengalami kecelakaan atau dicuri, hal yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menghubungi perusahaan asuransi yang bersangkutan dalam waktu maksimal 5 hari setelah kejadian. Bisa melalui telepon, SMS, email, atau langsung datang ke perusahaan asuransi. Hal ini untuk menghindari penolakan klaim asuransi mobil Anda karena alasan lewat dari jangka waktu pelaporan yang telah ditentukan.

Memberikan Bukti Foto
Pada saat mengalami kecelakaan dan mobil masih bisa dijalankan, sebaiknya bawa mobil ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi. Jika mobil Anda mengalami rusak berat, sebaiknya foto atau dokumentasikan terlebih dahulu. Foto ini akan menjadi bukti kalau mobil benar-benar mengalami kecelakaan.

Mengisi formulir
Anda juga harus mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir ini sebagai salah satu dokumen kelengkapan untuk keberhasilan klaim Anda.

Menyiapkan DokumenMemberikan Informasi Yang Jelas
Hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah memberikan informasi mengenai rentetan kejadian pada perusahaan asuransi dengan sebenar-benarnya. Hal ini akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi apakah klaim Anda ditolak (karena memberikan informasi yang fiktif) atau diterima (karena memberikan informasi yang masuk akal).

Anda juga harus melengkapi dokumen yang diperlukan perusahaan asuransi.

Dokumen kecelakaan

• Formulir klaim yang telah diisi. Proses klaim baru akan dilakukan perusahaan asuransi, jika pemegang polis sudah mengisi formulir klaim dengan lengkap.

• Fotokopi polis asuransi mobil. Dokumen ini untuk membuktikan bahwa ia memang benar-benar menjadi nasabah pada perusahaan asuransi. Selain itu, untuk mengetahui apakah premi telah dibayar sesuai perjanjian atau belum.

• Fotokopi SIM. Dokumen ini untuk mengetahui benar tidaknya ia sudah diizinkan oleh pihak kepolisian untuk mengendarai mobil.

• Fotokopi STNK. Ini juga menjadi bukti mobil tersebut miliknya.

• Surat keterangan dari kepolisian. Dokumen ini juga menjadi pertimbangan perusahaan untuk memberikan ganti rugi atau tidak.

autobild.co.id

Dapatkan Promo Penawaran Terbaik dan bonus menarik lainnya, Jika anda menggunakan Form Simulasi Kredit (Ajukan Online sekarang juga, proses cepat & mudah)
Untuk mengetahui secara detil setiap angsuran Mobil, bisa menggunakan Form Simulasi kredit dibawah ini
Form Simulasi Kredit
_____________________________________________________________________________
Atau Hubungi Kami Langsung di no
Klik Telp:
Klik Whatsapp: 085277956145
Harga Wuling confero S Bandung
Posted in News and tagged Asuransi Mobil, jenis asuransi mobil, kecelakaan mobil, klaim asuransi mobil.