Mengenal Asuransi Kecelakaan Mobil di Jalan | Banyak masyarakat belum mengetahui, jika terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Anda berhak mendapatkan santunan asuransi. nah, berikut tips mengenal asuransi kecelakaan mobil di Jalan.
Angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya jumlahnya semakin meningkat. Menurut data Institut Studi Transportasi, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia pada 2014 mencapai 31.324 jiwa. Atas dasar itu, kebutuhan asuransi jiwa yang mampu memberikan perlindungan dari kerugian akibat kecelakaan lalu lintas mutlak diperlukan.
Perusahaan asuransi saat ini sudah banyak menawarkan berbagai produk asuransi jiwa. Tapi jika melihat tren, penggunaan asuransi jiwa belum terlalu menjangkau kalangan menengah bawah. Hal utama yang mendorong minimnya kesadaran masyarakat untuk melengkapi diri dengan asuransi jiwa adalah jumlah premi yang harus dibayarkan. Tapi tenang, sebenarnya Anda sudah dilindungi asuransi jiwa yang melindungi Anda dari kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Bhakti Bhayangkara adalah dua lembaga penyedia jasa asuransi tersebut yang akan memberikan Anda perlindungan dari kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
Perusahaan Asuransi Bhakti Bhayangkara adalah perusahaan hasil kerjasama antara Polri dan perusahaan asuransi kerugian Yasudascope. Produk utama Asuransi Bhakti Bhayangkara yang digunakan untuk menjamin kerugian atas kecelakaan lalu lintas dinamakan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP).
Sementara Asuransi Jasa Raharja adalah perusahaan perseorangan (persero) yang dimiliki pemerintah. Hal utama yang menjadi pembeda dari keduanya adalah Asuransi Jasa Raharja menanggung kerugian akibat kecelakaan lalu lintas kepada Anda, baik sebagai pengemudi ataupun sebagai penumpang. Sedangkan Asuransi Bhakti Bhayangkara melindungi Anda dari kerugian akibat kecelakaan, hanya jika Anda bertindak sebagai pengemudi.
Layaknya asuransi pada umumnya, kedua perusahaan asuransi ini juga memiliki besar premi yang harus dibayarkan. Keduanya memiliki jangka waktu pembayaran premi yang berbeda.PREMI
Pembayaran premi Asuransi Jasa Raharja dilakukan setiap tahun ketika melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Sedangkan premi Asuransi Bhakti Bhayangkara dilakukan setiap lima tahun sekali saat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Besar premi Asuransi Jasa Raharja berbeda-beda tiap jenis kendaraan. Cara mudah untuk mengetahui berapa besar premi yang harus dibayarkan adalah dengan melihat lembar pajak STNK dengan komponen pembayaran bernama SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Besar premi Asuransi Bhakti Bhayangkara adalah Rp 30.000. Apapun jenis SIM-nya, preminya tetap sama. Hal yang menjadi pembeda lainnya adalah jika premi Asuransi Jasa Raharja itu wajib dibayarkan, sedangkan Asuransi Bhakti Bhayangkara bersifat tidak wajib.
Saat ini, pembelian Asuransi Bhakti Bhayangkara masih dalam tingkat himbauan saja. Namun masih banyak masyarakat belum mengetahui, dan membeli asuransi Bhakti Bhayangkara setiap perpanjangan masa berlaku SIM.
KLAIM ASURANSI
Untuk mendapatkan dana santunan, Anda tentu harus melakukan klaim. Untuk Asuransi Jasa Raharja, Anda diwajibkan untuk mengisi formulir yang bisa didapatkan di alamat website http://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan.
Kemudian, Anda juga diminta untuk melengkapi berkas berupa surat keterangan kesehatan korban dari dokter, surat keterangan ahli waris dari Kepala desa/kelurahan domisili ahli waris korban, kuitansi biaya perawatan korban dari dokter/rumah sakit/puskesmas, kuitansi pembelian obat di apotek sesuai resep dokter yang merawat korban, dan foto kopi identitas diri.
Yang perlu diingat, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim Asuransi Jasa Raharja. Seperti permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan, tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah klaim disetujui pihak Jasa Raharja.
Sementara untuk melakukan klaim Asuransi Bhakti Bhayangkara, caranya cukup datang ke kantor PT Asuransi Bhakti Bhayangkara setempat, kemudian melampirkan surat keterangan berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, surat keterangan kematian/cacat, dan biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, tuntutan dari ahli waris disertai hasil visum et repertum.
Sumber
Telp/Whatsapp:
_____________________________________________________________________________Atau kirim whatsapp/sms langsung dengan format : Tipe Mobil# Jumlah DP yang akan dimasukan# Tenor Kredit#Nama#Alamat Lengkap (Contoh: Mitsubishi Pajero sport Dakkar 4x4#120 juta#4 Tahun#Andi#Jalan Soekarno Hatta no 1000 Bandung) kirim ke
085277956145Kami akan segera mengirimkan Simulasi kredit secara rinci dengan tenor hingga 5 tahun. _____________________________________________________________________________