Seperti Apa Menghadapi Razia Polisi | Pemeriksaan atau sering disebut razia kendaraan bermotor kerap dilakukan kepolisian baik secara serentak di beberapa lokasi maupun tersendiri. Mengambil lokasi di pinggir jalan dan menghentikan kendaraan, razia kendaraan kerap menjadi momok bagi pengendara di jalan. Terutama bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan maupun SIM.
Fakta lainnya, terkadang pemeriksaan kendaraan oleh kepolisian ini juga kerap menimbulkan kemacetan dan bahkan insiden tabrakan. Nah, beberapa informasi yang kami dapatkan untuk insiden tabrakan ini karena adanya pengendara yang “takut” dan melakukan pengereman mendadak. Sementara pengendara di belakangnya yang tidak waspada tentu tidak siap dan tabrakan pun tidak bisa dihindari. Tetapi beberapa pengendara mengaku kalau pemeriksaan kendaraan itu dilakukan di tempat yang tertutup atau di tikungan. Sehingga beberapa pengendara kaget.
Secara fungsi, pemeriksaan kendaraan bermotor ini memang penting dilakukan. Sedikit melihat regulasinya, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, razia adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Kemudian pada Pasal 2 juga disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Lalu petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pegawai negeri sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, tanda tersebut harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan. Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
“Tujuan dengan adanya razia atau pemeriksaan kendaraan adalah demi keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan itu sendiri. Yang pasti pengendara harus dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan SIM serta kondisi kendaraan yang layak jalan,” ungkap Kombes Pol Drs Unggul Sedyantoro, Msi, Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Korps Lalulintas Polri.
Papan informasi pemeriksaan kendaraan | Petugas wajib menggunakan seragam di setiap operasi pemeriksaan kendaraan | Petugas berhak memberikan tilang jika surat-surat tidak lengkap |
Menurut Unggul, pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan secara insidensial dan terencana. Insindensial adalah pemeriksaan yang dilakukan kepolisian jika mengindikasi ada kendaraan yang mencurigakan. Seperti menggunakan kaca film yang terlalu gelap, mengemudi ugal-ugalan, serta ada kelengkapan mobil yang tidak berfungsi semisal lampu depan atau rem. Sementara yang terencana seperti Operasi Ketupat atau Zebra yang kerap dilakukan secara rutin. [Tab]
Kembali lagi, dari fakta di lapangan aktivitas pemeriksaan kendaraan yang menimbulkan insiden. Seperti di area yang terhalang oleh bangunan atau tak jauh dari tikungan. Unggul mengungkap, “Kalau ditemui pemeriksaan kendaraan yang posisinya di tikungan memang tidak prosedural. Namun kemungkinan pemeriksaan tersebut sifatnya insidensial.”
Sedangkan takutnya pengendara terhadap pemeriksaan kendaraan ini dan menimbulkan insiden tabrakan karena pengendara tidak lengkap surat-surat serta tidak patuh pada rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan pengendara lain.
Sebagai pengemudi kendaraan bermotor, selain harus melengkapi dengan SIM dan STNK kendaraan, juga harus selalu memantau kondisi jauh ke depan dan menjaga jarak dengan kendaraan di depan. Sehingga ketika ditemui pengendara yang “takut” pada pemeriksaan kendaraan dengan melakukan maneuver mendadak, Anda masih memiliki jarak untuk mengerem atau menghindar.
Prosedur Penindakan Tilang
Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, yang lazim disebut tilang adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri (pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Biaya tilang mengacu pada denda yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang, petugas kepolisian akan memberikan tiga opsi kepada pelanggar lalu lintas.
Pertama adalah menerima lembar/slip biru jika pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berarti pelanggar akan dikenakan denda maksimal dan membayarnya lewat Bank BRI. Jika pelanggar memilih untuk membayar ke Bank BRI, polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar untuk menyetorkan denda ke bank.
Bank BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk petugas penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).
Kelengkapan surat wajib dibawa ketika berkendara | Cermati setiap pasal di surat tilang |
Opsi kedua adalah menerima lembar/slip merah bila pelanggar menolak dengan sangkaan penyidik atau akan hadir sendiri di sidang pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom yang tersedia pada lembar tersebut.
Lalu opsi ketiga adalah memberi uang titipan ke petugas khusus (polisi). Pada opsi ini, pelanggar juga akan diberikan surat tilang lembar/slip biru. Bedanya dengan opsi 1, pelanggar memberi kuasa kepada polisi untuk hadir di sidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Petugas tersebut akan membayarkan denda yang sudah dititipkan oleh pelanggar ke bank BRI dan mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.
Sumber